Korupsi
sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal tata
kelola adminnistrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan medi,
seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokosai, ataupun
pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan dengan pemaknaannya dengan politik.
- DEFINISI
KORUPSI
Kata
“korupsi” berasal dari bahasa latin “coruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau
“corupptus” (Webster student dictionary: 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corupptio”
berasal dari kata “corrumpere” suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa
latin tersebut kemudian dikenal dengan istilah “corruption, corrupt” (Inggris),
“corruption” (Prancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
Kata
korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran,
dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Di
Malaysia terdapat aturan anti korupsi,dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa
Arab “risywah” menurut kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi
(Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang
diberikan seorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memenangkan perkaranya
dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir
al-Fayumi al-Muhalla-Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang
terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.
Jadi
risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah
SWT, jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga
mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan
penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman
seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (kasyful Qona’ 6/316,
NihayatulMuhtraj 8/243 Al-Qurtuby 6/183 Ibnu Abidin 4/304, Al-Muhalla 8/118,
Matalib Ulin Nuha 6/479).
Selanjutnya
untuk beberapa pengertian lain,disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) :
- Korup
artinya busuk suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk
kepentingan sendiri dan sebagainya;
- Korupsi
artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok,
dan sebagainya; dan
- Koruptor
artinya orang yang melakukan korupsi
Dengan
demikian korupsi adalah suatu yang busuk, jahat, dan merusak, berdasarkan
kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral,
sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aperatur
pemerintah, penyelewegan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut
faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalam
kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
- BENTUK-BENTUK
KORUPSI
Berikut
dipaparkan bentuk-bentuk korupsi yang di ambil dari buku suku yang dikeluarkan
oelh KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK:2006)
NO
|
BENTUK KORUPSI
|
PERBUATAN KORUPSI
|
1
|
Kerugian
Keuangan Negara
|
- Secara
melawan hukum melakukan perb -uatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
- Dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah- gunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada.
|
2
|
Suap
Menyuap
|
- Memberi atau
menjajikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara .... dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
- Memberi
sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara .... karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya;
- Bagi pegawai
negeri atau penylenggara yang menerima pemberian atau janji;
- Meberi
hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya atau oleh pemberi hadiah /janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut;
- Bagi
Pegawai Negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena keku- asaan atau kewenangan yang berhubun- gan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
- Memberi
atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara;
- Hakim
yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
untuk mempengaruhi putusan
perkara.
|
3
|
Penggelapan
Dalam Jabatan
|
- Pegawai Negeri
atau orang selain Pegawai Negeri yang di tugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,dengan
sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang di simpan karena jabatannya, atau uang/surat
berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu
dalam melakukan perbuatan tersebut;
- Pegawai
negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja memalsu buku-buku atau
daftar-daftar yang khusus untuk memeriksa administrasi;
- Pegawai
negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;
- Pegawai negeri
atau selain pegawai negeri yang di tugaskan
menjalankan suatu jabatan umum
secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang,
akta, surat, atau daftar tersebut;
|
4
|
Pemerasan
|
- Pegawai
Negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri;
- Pegawai
Negeri atau penyelenggara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta
atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah olah merupakan
hutang pada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang;
- Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang
pada waktu menjalankan tugas, meminta
atau menerima atau memotong pembayarankepada Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara yang lain atau kepada khas umum, seolah-olah
Pegawai Negeri atau penyelenggara
negara yang lain atau khas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya,
padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang.
|
5
|
Perbuatan Curang
|
- Pemborong,
ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjualan bahan
bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan
curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang;
- Setiap
orang yang bertugas mengawasai pembangunan atau menyerahkan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang;
- Setiap
orang yang pada waktu penyerahan barang keperluan TNI atau Kepolisian
Negara RI melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang;
- Setiap
orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang TNI atau Kepolosian Negara RI melakukan
pebuatan curang dengan sengaja membiarkan perbuatan curang;
|
6
|
Benturan Kepentingan
Dalam Pengadaan
|
- Pegawai
Negeri atau penyelenggara negara baik langsug maupun tidak langsung
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau penyewaan
yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya..
|
7
|
Gratifikasi
|
- Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban tugasnya.
|
Berikut jenis tindak pidana korupsi
dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan
UU Tindak Pidana Korupsi dapat
dikelompokkan:
- Melawan
hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara
- Menyalahgunakan
kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan
Negara
- Menyuap
pegawai negeri
- Memberi
hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai
negeri menerima suap
- Pegawai
negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap
hakim
- Menyuap
advokat
- Hakim
dan advokat menerima suap
- Pegawai
negeri menggelapkan uang atau meberikan penggelapan
- Pegawai
negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai
negeri merusakkan bukti
- Pegawai
nnegeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai
negeri membantu orang lain meruskkan bukti
- Pegawai
negeri memeras
- Pegawai
negeri memeras pegawai yang lain
- Pemborong
berbuat curang
- Pengawas
proyek mebiarkan perbuatan curang
- Rekanan
TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas
rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Penerima
barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai
negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
- Pegawai
negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
- Pegawai
negeri menerima gratifikasi dan tidak melapor pada KPK
- Merintangi
proses pemeriksaan
- Tersangka
tidak memberikan keterangan mengenai kekayaanya
- Bank
yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang
yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan palsu
- Saksi
yang membuka identitas pelapor