Korupsi
di Indonesia sudah membudaya sejak dahulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di
era Orde Lama, Orde Baru, sampai masa Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan
untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Periodisasi korupsi di Indonesia secara umum dapat dibagi dua yaitu periode
pra-kemerdekaan dan pasca kemerdekaan (Amin Rahayu).
No
|
PERIODE
|
PERILAKU KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASN
|
1
|
PRA
KEMERDEKAAN
|
-
Pada tahun 1755 dengan Perjanjian
Giyanti,VOC memecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kesultanan Yogyakarta
dan Kasunanan Surakarta.
-
Tahun 1757/1758 Voc memecah
Kesunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta
dan Mangkunegaran.
-
Kesultanan Yogyakarta juga dibagi
dua menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.
-
Dalam kalangan elit kerajaan,
Raja lebih suka disanjung, dihormati, dihargai dan tidak suka menerima kritik
dan saran.
-
Budaya yang sangat tertutup dan
penuh “kecuasan” itu turut menyuburkan “budaya korupsi” di Nusantara. Tidak
jarang terkadang abdi dalem juga melakukan “korup” dalam mengambil “upeti”
(pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya
oleh Demang akan diserahkan kepada Tummenggung. Abdi dalem di ketemenggungan
setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup harta yang akan diserahkan
kepada Raja atau Sultan.
-
Kebiasaan mengambil “upeti” dari
rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa di tiru oleh Belanda ketika
menguasai Nusantara (1800-1942) minus Zaman Inggris (1811-1816), akibat kebijakan
itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda.
-
Lebih menyedihkan lagi yaitu
penindasan terhadap penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga
dilakukan oleh Bangsa Indonesia sendiri. Sebut saja mislnyta kasus penyelewengan
pada pelaksanaan Sistem “Cultuur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti
Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama sitem itu adalah membudayakan tanam
produktif di masayarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejah-teraan
rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru
sangat memprihatinkan.
|
2
|
PASCA
KEMERDEKAAN
|
-
Dibentuk Badan Pemberantas
Korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU
Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota
yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya.
-
Pejabat pemerintah harus mengisi
formulir yang telah disediakan – istilah sekarang: daftar kekayaan pejabat
negara.dalam perkembangannya kemudian pengisian formulir tersebut mendapat
reaksi keras dari para pejabat.
-
Dalam kurun waktu sejak 3 bulan
Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang
lebih 11 miliar, jumlah yang sangat signifikan untuk kurun waktu itu. Karena
dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan.
-
Dibentuk tim pemberantas korupsi
(TPK) yang di ketuai Jaksa Agung.
-
Tahu 1970 terdorong oleh
ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto,
Mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK.
-
Perusahaan-perusahaan negara
seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat
karena dianggap sebagai sarang korupsi.
-
Dibentulk komite empat beranggota
tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih
dan berwibawa seperti Prof Johannes, I.J Kasimo, Mr Wilopo dan A
Tjokroaminoto. Tugasnya yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen
Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun komite
ini hanya “macan ompong’ karena hasil temuannya tentang korupsi di Pertamina
tak direspon pemerintah.
-
Pada era reformasi hampir seluruh
elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “virus korupsi yang sangat ganas
-
Presiden BJ Habibie mengeluarkan
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN,
KPPU atau lembaga Ombudsman.
-
Presiden Abdul Rahman Wahid
membentuk Tim Gabungan Pembera- ntasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Namun ditengah semangat
menggebu-gebu untuk pemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu
judical review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu
Indonesia mengalami kemun- duran dalam upaya pemberantasan KKN.
-
Proses pemeriksaan kasus dugaan
korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Akhirnya, Gusdur didera kasus Buloggate.
-
Di masa pemerintaha Megawati,
wibawa hukum semakin merosot, dimana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan.
-
Komisi Pemberantas Korupsi, atau
yang disingkat KPK, adalah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk
mengatasi, menanggulangi dan membe- rantas korupsi di Indonesia.komisi ini
didirikan berdasarkan UU RI No 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberan- tasan
Korupsi.
-
Pada tanggal 16 Desember 2003,
Taufiequrachman Ruki, dilantik menjadi Ketua KPK, KPK hendak memposisikan dirinya
sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan instansi lain untuk terciptanya
jalannya seuah “good and clean governance” (pemerintahan baik dan bersih) di
Republik Indonesia. Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari
berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberan-tasan korupsi.
|
tetap semangat berbagi ilmunya 👏
BalasHapus