Sabtu, 22 Agustus 2015

Sejarah Korupsi


Korupsi di Indonesia sudah membudaya sejak dahulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, sampai masa Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api. Periodisasi korupsi di Indonesia secara umum dapat dibagi dua yaitu periode pra-kemerdekaan dan pasca kemerdekaan (Amin Rahayu).

No
PERIODE
PERILAKU KORUPSI DAN UPAYA  PEMBERANTASN
1
PRA KEMERDEKAAN
  1. MASA PEMERINTAHAN KERAJAAN
  • “Budaya-trdisi korupsi yang tidak ghenti karena didorong oleh motif kekuasaan,kekayaan dan wanita
  • Perbutan kekuasaan dikerajaan Singosari (sampai tujuh keturnan yang membalas dendam tersebut kruasaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya)
  • Demak ( Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang)
  • Kehancuran kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram) adalah karena perilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya.
    • Sriwijaya diketahui berakhir karena tidak adanya pengganti atau penerus kerajaan sepeninggal Bala-Putra Dewa.
    • Majapahit diketahui hancur karena adanya perang saudara (perang paregreg) sepeninggal Maha Patih Gajah Mada.
    • Mataram lemah dan semakin tidak punya gigi karena dipecah belah dan di preteli giginya taringnya oleh Belanda .
  1. MASA KOLONIAL BELANDA
-          Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti,VOC memecah Mataram menjadi dua kekuasaan yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.
-          Tahun 1757/1758 Voc memecah Kesunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran.
-          Kesultanan Yogyakarta juga dibagi dua menjadi Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.
-          Dalam kalangan elit kerajaan, Raja lebih suka disanjung, dihormati, dihargai dan tidak suka menerima kritik dan saran.
-          Budaya yang sangat tertutup dan penuh “kecuasan” itu turut menyuburkan “budaya korupsi” di Nusantara. Tidak jarang terkadang abdi dalem juga melakukan “korup” dalam mengambil “upeti” (pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah) selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Tummenggung. Abdi dalem di ketemenggungan setingkat kabupaten atau propinsi juga mengkorup harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.
-          Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh Raja Jawa di tiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800-1942) minus Zaman Inggris (1811-1816), akibat kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda.
-          Lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan terhadap penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh Bangsa Indonesia sendiri. Sebut saja mislnyta kasus penyelewengan pada pelaksanaan Sistem “Cultuur Stelsel (CS)” yang secara harfiah berarti Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama sitem itu adalah membudayakan tanam produktif di masayarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejah-teraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat memprihatinkan.
2
PASCA KEMERDEKAAN
  1. ORDE LAMA
-          Dibentuk Badan Pemberantas Korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU Keadaan Bahaya, dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.  Namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya.
-          Pejabat pemerintah harus mengisi formulir yang telah disediakan – istilah sekarang: daftar kekayaan pejabat negara.dalam perkembangannya kemudian pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat.
-          Dalam kurun waktu sejak 3 bulan Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih 11 miliar, jumlah yang sangat signifikan untuk kurun waktu itu. Karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan.


  1. ORDE BARU
-          Dibentuk tim pemberantas korupsi (TPK) yang di ketuai Jaksa Agung.
-          Tahu 1970 terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, Mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK.
-          Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi.
-          Dibentulk komite empat beranggota tokoh-tokoh tua yang  dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, I.J Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugasnya yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun komite ini hanya “macan ompong’ karena hasil temuannya tentang korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.
  1. REFORMASI
-          Pada era reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “virus korupsi yang sangat ganas
-          Presiden BJ Habibie mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
-          Presiden Abdul Rahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pembera- ntasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Namun ditengah semangat menggebu-gebu untuk pemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judical review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu Indonesia mengalami kemun- duran dalam upaya pemberantasan KKN.
-          Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gusdur didera kasus Buloggate.
-          Di masa pemerintaha Megawati, wibawa hukum semakin merosot, dimana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan.
-          Komisi Pemberantas Korupsi, atau yang disingkat KPK, adalah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan membe- rantas korupsi di Indonesia.komisi ini didirikan berdasarkan UU RI No 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberan- tasan Korupsi.
-          Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, dilantik menjadi Ketua KPK, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan instansi lain untuk terciptanya jalannya seuah “good and clean governance” (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberan-tasan korupsi.

1 komentar: