Korupsi
sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal tata
kelola adminnistrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan medi,
seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokosai, ataupun
pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan dengan pemaknaannya dengan politik.
- DEFINISI
KORUPSI
Kata
“korupsi” berasal dari bahasa latin “coruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau
“corupptus” (Webster student dictionary: 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corupptio”
berasal dari kata “corrumpere” suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa
latin tersebut kemudian dikenal dengan istilah “corruption, corrupt” (Inggris),
“corruption” (Prancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
Kata
korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran,
dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Di
Malaysia terdapat aturan anti korupsi,dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa
Arab “risywah” menurut kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi
(Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang
diberikan seorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memenangkan perkaranya
dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir
al-Fayumi al-Muhalla-Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang
terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.
Jadi
risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah
SWT, jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga
mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan
penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman
seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (kasyful Qona’ 6/316,
NihayatulMuhtraj 8/243 Al-Qurtuby 6/183 Ibnu Abidin 4/304, Al-Muhalla 8/118,
Matalib Ulin Nuha 6/479).
Selanjutnya
untuk beberapa pengertian lain,disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) :
- Korup
artinya busuk suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk
kepentingan sendiri dan sebagainya;
- Korupsi
artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok,
dan sebagainya; dan
- Koruptor
artinya orang yang melakukan korupsi
Dengan
demikian korupsi adalah suatu yang busuk, jahat, dan merusak, berdasarkan
kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral,
sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aperatur
pemerintah, penyelewegan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut
faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalam
kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
- BENTUK-BENTUK
KORUPSI
Berikut
dipaparkan bentuk-bentuk korupsi yang di ambil dari buku suku yang dikeluarkan
oelh KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK:2006)
NO
|
BENTUK KORUPSI
|
PERBUATAN KORUPSI
|
1
|
Kerugian
Keuangan Negara
|
|
2
|
Suap
Menyuap
|
|
3
|
Penggelapan
Dalam Jabatan
|
|
4
|
Pemerasan
|
|
5
|
Perbuatan Curang
|
|
6
|
Benturan Kepentingan
Dalam Pengadaan
|
|
7
|
Gratifikasi
|
|
Berikut jenis tindak pidana korupsi
dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan
UU Tindak Pidana Korupsi dapat
dikelompokkan:
- Melawan
hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara
- Menyalahgunakan
kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan
Negara
- Menyuap
pegawai negeri
- Memberi
hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai
negeri menerima suap
- Pegawai
negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap
hakim
- Menyuap
advokat
- Hakim
dan advokat menerima suap
- Pegawai
negeri menggelapkan uang atau meberikan penggelapan
- Pegawai
negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai
negeri merusakkan bukti
- Pegawai
nnegeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai
negeri membantu orang lain meruskkan bukti
- Pegawai
negeri memeras
- Pegawai
negeri memeras pegawai yang lain
- Pemborong
berbuat curang
- Pengawas
proyek mebiarkan perbuatan curang
- Rekanan
TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas
rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Penerima
barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai
negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
- Pegawai
negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
- Pegawai
negeri menerima gratifikasi dan tidak melapor pada KPK
- Merintangi
proses pemeriksaan
- Tersangka
tidak memberikan keterangan mengenai kekayaanya
- Bank
yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang
yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan palsu
- Saksi
yang membuka identitas pelapor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar