Sabtu, 22 Agustus 2015

pengertian dan bentuk korupsi


Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali mengenal tata kelola adminnistrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang dipublikasikan medi, seringkali perbuatan korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokosai, ataupun pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan dengan pemaknaannya dengan politik.
  1. DEFINISI KORUPSI
Kata “korupsi” berasal dari bahasa latin “coruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau “corupptus” (Webster student dictionary: 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corupptio” berasal dari kata “corrumpere” suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal dengan istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Prancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
Kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Di Malaysia terdapat aturan anti korupsi,dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa Arab “risywah” menurut kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir al-Fayumi al-Muhalla-Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar.
Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT, jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap. Begitu juga mediator antara penyuap dan yang disuap. Hanya saja jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (kasyful Qona’ 6/316, NihayatulMuhtraj 8/243 Al-Qurtuby 6/183 Ibnu Abidin 4/304, Al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).
Selanjutnya untuk beberapa pengertian lain,disebutkan bahwa (Muhammad Ali : 1998) :
  1. Korup artinya busuk suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya;
  2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan
  3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi

Dengan demikian korupsi adalah suatu yang busuk, jahat, dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aperatur pemerintah, penyelewegan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
  1. BENTUK-BENTUK KORUPSI
Berikut dipaparkan bentuk-bentuk korupsi yang di ambil dari buku suku yang dikeluarkan oelh KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK:2006)
NO
BENTUK KORUPSI
PERBUATAN KORUPSI
1
Kerugian Keuangan Negara
  • Secara melawan hukum melakukan perb -uatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
  • Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah- gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
2
Suap Menyuap
  • Memberi atau menjajikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara .... dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;
  • Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara .... karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;
  • Bagi pegawai negeri atau penylenggara yang menerima  pemberian atau janji;
  • Meberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah /janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut;
  • Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena keku- asaan atau kewenangan yang berhubun- gan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
  • Memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara;
  • Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi  putusan perkara.
3
Penggelapan Dalam Jabatan
  • Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang di simpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
  • Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk memeriksa administrasi;
  • Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;
  • Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum  secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;

4
Pemerasan
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah olah merupakan hutang pada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut  bukan merupakan hutang;
  • Pegawai  Negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta  atau menerima atau memotong pembayarankepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada khas umum, seolah-olah Pegawai  Negeri atau penyelenggara negara yang lain atau khas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang.
5
Perbuatan Curang
  • Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjualan bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
  • Setiap orang yang bertugas mengawasai pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang;
  • Setiap orang yang pada waktu penyerahan barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang;
  • Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang TNI  atau Kepolosian Negara RI melakukan pebuatan curang dengan sengaja membiarkan perbuatan curang;
6
Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara negara baik langsug maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau penyewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya..
7
Gratifikasi 
  • Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Berikut jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan:
  1. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara
  2. Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara
  3. Menyuap pegawai negeri
  4. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  5. Pegawai negeri menerima suap
  6. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
  7. Menyuap hakim
  8. Menyuap advokat
  9. Hakim dan advokat menerima suap
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau meberikan penggelapan
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  12. Pegawai negeri merusakkan bukti
  13. Pegawai nnegeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  14. Pegawai negeri membantu orang lain meruskkan bukti
  15. Pegawai negeri memeras
  16. Pegawai negeri memeras pegawai yang lain
  17. Pemborong berbuat curang
  18. Pengawas proyek mebiarkan perbuatan curang
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melapor pada KPK
  25. Merintangi proses pemeriksaan
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaanya
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  29. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar