Setelah
pembahasan pokok-pokok fikiran tentang islam dan tata negara dari sejumlah
pemikir islam,akan bermanfaat kiranya kalau pada bagian akhir buku ini di
perkenalkan secara garis besar sistem politik dan sistem hukum dari sejumlah
negara Islam yang ada sekarang ini,yaitu negara-negara yang dalam undang-undang
dasar nya secara jelas menyatakan Islam sebagai agama negara.
Di antara negara-negara islam di dunia
sekarang terdapat sejumlah negara yang pemerintahan nya berbentuk monarki atau
kerajaan,tetapi sebagian besar dari negara-negara itu berpemerintahan
republik,berikut ini akan di perkenalkan secara singkat tiga kerajaan arab
saudi,Maroko dan Jordania,dan beberapa republik.
Arab Saudi,Maroko dan Jordania
Tiga
negara tersebut adalah kerajaan atau monarki,tetapi sistem politik
negara-negara itu tidak selalu sama.yang kita temukan di arab saudi dapat di
katakan Monarki murni,sedangkan yang kita dapatkan di Maroko dan Jordania
adalah Monarki berkonstitusi(Cons-titutional monarchy).
Bagi kerajaan arab saudi,Qur’an merupakan
undang-undang dasar negara dan syariah sebagai hukum dasar,yang di laksanakan
oleh mahkamah-mahkamah syariah dengan ulama sebagai hakim-hakim dan
penasihat-penasihat hukum nya.kepala negara adalah seorang raja yang di pilih
oleh dan dari keluarga besar saudi.dalam jabatan nya sebagai raja,dia juga
merupakan kepala keluarga besar saudi yang terdiri lebih dari empat ribu
pangeran,yang paling di tuakan di antara kepala-kepala suku atau kabilah yang
terdapat dalam wilayah kerajaan,pemuka para ulama yang merupakan
penasihat-pnasihat nya dalam urusan agama dan yang terakhir sebagai pelayanan
dari dua tanah suci,Mekkah dan Madinah.raja,dengan di bantu oleh suatu dewan
mentri mengawasi lembaga-lembaga Eksekutif,Legislatif,dan Yudikatif.di Arab
saudi tidak terdapat dewan perwakilan yang angota-anggotanya dipilih oleh
rakyat,dan juga tidak terdapat partai polotik,yang ada di sana adalah majlis
Asyura yang anggota-anggotanya di tunjuk dan di angkt oleh raja.sekalipun
demikian tidak dapat pula di katakan bahwa kekuasaan raja di arab saudi itu
mutlak dan tanpa batas,oleh karna dalam teori,seperti hal nya warga negara yang
lain raja juga harus tunduk kepada syariah.pelanggaran terhadaphukum ilahi itu
dapat merupakan alasan atau dasar untuk menurunkan dia dari tahta,seperti yang
terjadi pada raja Saud bin Abdul ajiz yang memerintah dari tahun
1953-1964.karena di anggap tidak layak lagi untuk memerintah maka pada tahun
1964 satu majlis yang terdiri dari sejumlah pangeran senior saudi,ulama dan
pejabat tinggi kerajaan,atas dasar alasan demi kepentingn umum,meminta raja
untuk turn tahta dan menggantikan nya dengan sakah seorang saudara
laki-lakinya,Faisal yang memerintah sampai pada tahun 1975.
Maroko,sebagaimana tertera dalam
undang-undang dasar negara itu,adalah kerajaan yang berkonstitusi dan
demokratis,dan kedaulatan berada di tangan bangsa yang di salurkan melalui
lembaga-lembaga konstitusional yang telah ada.juga dalam undang-undang dasar di
tegaskan bahwa maroko menganut sistem banyak partai politik dan menolak sistem
satu partai.hukum adalah pernyataan tertinggi dari kemauan rakyat,dan semua
harus tunduk kepadanya.Islam adalah agama negara.laki-laki dan perempuan
menikmati hak-hak politik yang sama.tiap warga negara,baik laki-laki mauoun
wanita,mempunyai hak untuk memilih.negara juga menjamin kebebasan bagi semua
warga negara untuk menyatakan pendaopat nya,berserikat,dan membentuk atau
memasuki organisasi/partai pilihan nya.
Dengan undang-undang dasar yang berisikan
perinsip-perinsip tersebut maka sistem politik di Maroko sama atau mirip dengan
sistem yang di anut oleh banyak negara maju di barat.sebagaimana negara-negara
yang menganut sistem demokrasi,Maroko mendasarkan sistem politik nya atas
prinsip kedaulatan rakyat, dengan arti bahwa kemauan rakyat merupakan hukum
tertinggi,serta atas prinsip banyak paertai dan bukan sistem satu partai
seperti yang terdapat di negara-negara sosialis,khususnya di Eropa timur
sam[pai waktu belakangan ini.suatu hal yang cukup menarik adalah penolakan
Maroko terhadap sistem satu partai itu di cantumkan secara jelas dan khusus
dalam undamg-undang dasar.dalam hubungan ini dapat di kemukakan bahwa dalam
sejarah politik negara itu hampir tidak pernah terjadi satu partai berhasil menguasai
mayoritas kursi dewan perwakilan rakyat.oleh karnanya pemerintah maroko selama
ini selalu merupakan pemerintahan Koalisi.hal lain yang patut di catat adalah;
Pertama,syariah islam sama seksli tidak di sebut-sebut dalam undang-undang dasar maroko;dan kedua,Baik hukum perdata
maupun hukum pidana di negara itu tudak murni berdasarkan syariah islam,dan
bahkan lebih banyak di warnai oleh sistem hukum barat.huku islam,dari Madzhab
Maliki,berlaku bagi umat Islam hanya dalam bidang-bidang tertentu,yakni Perkawinan,Pembagian
warisan,dan Perwakafan,seperti yang berlaku di indonesia.Jordania,sebagaimana
di nyatakan dalam undang-undang dasar nya,adalah kerajaan turu temurun dan
berparlemen.Islam merupakan agama negara dan bahasa arab bahasa resmi.semua
warga negara Jordania mempunyai kedudkan yang sama di muka hukum,dengan tiada
perbedaan hak dan kewajiban antara mereka meskipun berbeda asal
keturunan,bahasa agama.negara menjamim kebebasan menyatakan pendapat baik
dengan lisan,tulisan,dan sebagai nya,dan hak mendirikan organisasi persekutuan
serta partai-partai politik asalkan tujuan nya di benarkan oleh undamg-undang
dan menempuh nya dengan cara-cara damai,meskipun kenyataan nya sejak tahun 1957
kehidupan polotik di negara itu sama sekali tanpa partai dan baru sekarang ini
sedang di pelajari kemungkinan menghidupkan kembali sistem
kepartaiyan,undang0undang dasar juga menegaskan bahwa sumber kekuasaan adalah
rakyat,dengan kekuasaan legislatif berada pada parlemen,yang terdiri dari snat
dan dewan perwakilan rakyat,serta raja. Kekuasaan eksekutif berada ditangan
raja yang dilaksanakan oleh para menteri,sedangkan kekuasaan kehakiman
dipercayakan kepada berbagai mahkamah yang mandiri dan yang menjatuhkan
keputusan-keputusan atas nama Raja. Dalam hal sistem hukum seperti halnya di
Maroko,baik hukum perdata maupun hukum
pidana di jordania tidak murni berdasarkan syariah,dan banyak mendapatkan
pengaruh dari hukum-hukum lain,khususnya hukum barat. Seperti di
indonesia,hukum islam yang diberlakukan bagi umat islam di jordania terbatas
pada bidang-bidang perkawinan,pembagian warisan dan perwakafan.
Mesir
dan Sejumlah Republik Arab
Dari undang-undang Dasar Republik Arab Mesir
tahun 1980 antara lain dapat disimpulkan bahwa Mesir adalah negara sosialis
demokratis. Islam merupakan agama negara:prinsip-prinsip hukum islam merupakan
salah satu sumber utama hukum. Kedaulatan berada ditangan rakyat,dan rakyatlah
sumber kekuasaan negara. Mesir menganut sistem banyak partai. Semua warga
negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Mereka juga memiliki hak
dan kewajiban yang sama tanpa ada perbedaan yang didasarkan atas ras,asal
keturunan,bahasa, agama atau kepercayaan Negara menjamin kebebasan menyatakan
pendapat, membentuk atau memasuki perserikatan atau partai politik.tentang
persayaratan agar dapat dipilih sebagai kepala negara,uud tahun 1980 menyatakan
bahwa calon presiden harus warga negara mesir, dari ayah dan ibu mesir, yang
tidak kehilangan hak-hak sipil dan politik, dan yang berumur tidak kurang dari
40 tahun menurut kalender masehi (beragama islam tidak termasuk persyaratan).
Adapun mengenai sistem hukum, seperti halnya 5 ruko dan jordania, dimesir hanya
bidang-bidang tertentu, yakni perkawinan,dan pembagian warisan dan perwakapan,
masih berlaku hukum islam cukup wutuh, sedangkan bidang-bidang perdata yang
lain pidana, seperti yang jelas-jelas tercantum dalam uud, perinsif-prinsip
hukum islam( hanya) merupakan salah satu sumber utama hukum, mesir disamping
sumber-simber yang lain , termasuk barat.
Unsur-Unsur
Utama Yang terkandung dalam uud mesir, yang mencerminkan sistem politik
dinegara itu, terdapat juga dalam konstitusi repoblik-repoblik arab yang lain
seperti aljazair, irak, dan surya.hanya saja meskipun konstitusi masing-masing
menjamin hak warga negara untuk membetuk partai-partai politik tetapi sekarang
ini diirak dan surya berlaku sistem satu partai. Partai tunggal yang memerintah
didua negara tersebut adalah partai baats, dengan catatan bahwa disurya, selain
partai baats terdapat sejumlah partai
kecil sebagai partner-partner junior
yang bergabung dengan partai baats dalam front
nasional progresif adapun dialjazair sampai tahun 1989 masih berlaku
sistem satu partai, dengan front liberation national (FLN) sebagai partai
tungal. Tetapi sekarang dinegara itu mulai berlaku sistem banyak partai.di
aljazair dan surya kepala negara harus
beragama islam :dan menurut konstitusi surya, fiqh islam merupakan sumber utama
per undang-undangan dinegara itu. Juga dalam hal sistem hukum terdapat pula
persamaan antara mesir dan tiga negara itu, yakni diluar bidang-bidang
perkawinan, pembagian warisan dan perwakafan prinsif-prinsif hukum-hukum islam
hanya merupakan satu dari banyak sumber dan rujukan hukum negara. Selain itu,
berbeda dari uud repoblik islam pakistan, meskipun dalam konstitusi enam negara
tersebut/ maroko, jordania, mesir, aljazair, irak dan surya / islam dinyatakan
sebagai agama negara, tetapi dalam konstitusi mereka tidak terdapat klosul yang
menjamin bahwa tidak akan di undang-undangkan atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan qur’an dan sunnah
rosul.
Turki
dan Pakistan
Untuk
kelengkapan bahan perbadindingan , selain negara-negara yang telah disebutkan
diatas, kiranya masih ada tiga negara lagi yang sistem politik nya perlu kita
ketahui juga :turki yang jelas-jelas menyatakan dirinya sebagai negara sekuler,
serta pakistan dan iran yang nama resmi masing-masing memakai predikat islam .
namun negara yang pola politik nya akan disinggung disini hanya dua negara saja
,turki dan pakistan, dan iran tidak , oleh karena menurut hemat penulis sistem
yang olah para penguasa diteheran dicoba hendak diterapkan adalah suatu sistem
yang didasarkan atas konsepsi yang bagi kita sama sekali baru dan unik :
wilayah al-faqih.sebelas tahun kiranya masih terlampau singkat bagi seorang
pengamat untuk memberikan penilaian yang mendekati konklusif terhadap suatu
sistem.lebih-lebih kalau diingat bahwa selama itu kehidupan nasional iran belum
dapat dikatakan normal sebagai akibat dari sengketa atau bahkan perang irak
–iran.
Dalam
pasal 1 dari Undang-undang dasar baru turki tahun 1924 ditegaskan bahwa negara
turki adalah : (1) republik :
(2)
nasionalis : (3) kerakyatan : (4) kenegaraan : (5) sekularis : dan (6)
revolusionis. Pasal 3 menyatakan bahwa kedaulatan dengan tanpa syarat berada
ditangan bangsa , dan menurut pasal 88 semua
warga negara turki tanpa membedakan agama dan suku disebut bangsa turki.
Sebagai konsekuensi disahkan nya Undang-undang dasar baru tersebut maka pada
tahun 1924 itu juga diundang-undangkan penyatuan pendidikan yang antara lain
menghapuskan segala bentuk pengawasan atas sekolah-sekolah oleh lembaga-lembaga
islam. Dengan kebijaksanaan politik pendidikan itu, pelajaran agama
disekolah-sekolah sedikit demi sedikit dikurangi sampai akhirnya dihapuskan
sama sekali dari tahun 1935 sampai dengan tahun 1948. Menjelang akhir tahun 1925
dikeluarkan perintah penutupan asrama-asrama darwis dan makam-makam suci dan
larangan terhadap praktek klenik dan
segala macam tahayul dan khurapat. Pada tahun 1926 mulai diberlakukan hukum
perdata baru yang didasarkan atas hukum switzerland. Pada tahun yang sama mulai
juga dipergunakan kalender masehi. Pada tahun 1928 menyusul penghapusan islam
sebagai agama negara. Tahun 1934 wanita turki mendapatkan hak untuk memilih dan
dipilih.
Politik
sekularisasi yang dipelopori oleh mustafa kemal iturki yang hampir seluruh
penduduk nya beragama islam itu ternyata tidak sepenuhnya berhasil, dan tidak
pula sanggup memeprtahankan keutuhannya. Meskipun diktum pasal 1 uud tahun 1924
tetap utuh, tetapi pemimpin-pemimpin turki sepeninggal kemal terpaksa harus
mengambil berbagai kebijaksanaan politik yang bersifat korektif terhadap
tindakan-tindakan yang telah diambil sebagai implementasi dari paham sekularis,
terutama sesuai perang dunia 11.
Salah
satu contoh adalah politik sekularisasi dalam bidang pendidikan.seperti yang
telah disinggung diatas, dengan disahkan nya uu penyatuan pendidikan, maka
pelajaran agama (islam ) disekolah secara beransur-ansur dikurangi sampai
kemudian dihapuskan sama sekali pada tahun 1935 sampai dengan tahun 1948 dan
pendidikan agama menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua murid. Pada
tahun 1931 lemaga-lembaga pendidikan imam dan khotib (negri) ditutup, dan pada
tahun 1933 fakultas teologi diistambul juga ditutup.Tetapi tindakan-tindakan
yang drastis itu ternyata menimbulkan masalah yang serius.dengan di hapauskan
nya pelajaran agama di sekolah-sekolah,dan di tutupnya lembaga-lembaga
pendidikan imam dan khatib(negri) itu bermunculan lah secara liar
lebaga-lembaga pendidikan imam dan khatib dan juga madrasah-madrasah
swasta.selain itu,politik yang tidak memperhatikan kehidupan ke agamaan rakyat
itu berakibat timbul nya vakum atau
kekosongan agama/budaya pada masyarakat,sehingga memberikan peluang kepada
gerakan ekstem Islam di bawah tanah untuk mengisi ke kosongan itu.dalam
hubungan ini dapat di kemukakan bahwa meskipun dengan gigih berusaha
menyisihkan islam dari kehidupan politik Turki tetapi Kemal tidak memperknalkan
Ideologi lain sebagai altenatif.sementara itu dengan telah di hapuskan nya
islam,sedangkan tidak tesedia ideologi pengganti,timbulah kerawanan akan bahaya
infiltrasi paham komunisme.
Oleh karena itu sejak tahun 1946 terjadilah
perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam sikap pemerintah Turki terhadap
Agama(Islam) satu demi satu di ambil kebijak sanaan politik yang memberikan
kepada konsesi epada semangat ke islaman rakyat turki. Pada tahun 1948 terjadi
perubahan sikap terhadap pendidikan agama di sekolah. Pada tahun itu di
universitas Ankara dibuka Fakultas Teologi,diikuti oleh pembukaan kembali
lembaga-lembaga pendidikan imam dan khatib (negeri) dan delapan Lembaga Tinggi
islam,tempat mendidik ulama-ulama Sunni. Pelajaran agama (islam) kembali
diberikan disekolah-sekolah rendah sebagai mata pelajaran fakultatif dan dalam
kenyataannya antara 93 sampai 100 persen dari murid mengikutinya. Sejak waktu
itu pemerintah demi pemerintah berusaha memperlihatkan hormat dan perhatiannya
kepada tradisi-tradisi keislaman rakyat. Pada tahun 1950 untuk pertama kali
pembacaan AL-Quran dikumandangkan di radio. Pada tahun 1960 jumlah kursus pengajian
AL-Quran yang didirikan oleh pemerintah mencapai 10.000 buah dibandingkan
dengan yang didirikan oleh masyarakat sendiri yang berjumlah antara 40.000
buah. Pada tahun 1956 pelajaran agama (islam) mulai diajarkan disekolah
menengah.jumlah lembaga pendidikan imam
dan khatib (negeri) dari tahun ketahun terus meningkat, dan lulusan dari
lembaga itu berhak mengikuti ujian masuk ke universitas negeri. Pada tahun 1985
tercatat sebanyak 375 madrasah berada dibawah pengawasan pemerintah dengan
83.157 murid dan 10.975 guru. Pada jenjang perguruan tinggi sekarang ini
terdapat sembilan fakultas teologi diseluruh turki.
Suatu pertanyaan yang sukar di jawab,apakah
dengan berbagai kebijaksanaan politik tersebut dapat di artikan bahwa turki
sudah mulai meninggalkan skularisme.yang terang,kalau dahulu ada tuduhan bahwa
dinasti utsmaniyah telah memperalat Islsm untuk tujuan-tujuan politik,sekarang
ini timbul anggapan,perubahan sikap turki terhadap islam itu selain
mencerminkan pengakuan bahwa Islam adalah suatu realitas dan kekuatan di Turki
yang tidak dapat di sisihkan juga merupakan upaya memanfaatkan Islam untuk
memperkokoh negara nasional Turki.kianya dapat di tambahkan,dalam hubunannya
dengan negara-negara Islam,kalau semula turki hanya berstatus peninjau dalam
organisasi konferensi Islam(Oki) maka kini merupakan anggota dari organisasi
itu dengan keterlibatan nya yang makin meningkat adapun tentang betapa kuat nya
semangat keislaman rakyatTurki antara lain dapat di lihat dari besar nya jumlah
jemaah haji dari Turki tiap tahu selama dua dasa warsa terakhir ini.Dalam hal
banyak nya jumlah jemaah haji,Turki termasuk Lima Besar di samping
Mesir,Iran,Pakistan,dan Indonesia.
Dalam republik islam pakistan,suatu negara
yang didirikan pada tahub 1947 dengan islam sebagai rasion d’etre,ternyata
sampai sekarang masalah tempat dan pengertian tentang Islam belum juga
terselesaikan.selisih pendapat dan bentrokan pendirian masih terus
berkelanjutan antar kelompok’sistem’politik,ekonomi,dan sosial islam.Sejak
kelahiran negara itu pergolakan politik amat di warnai oleh perselisihan itu
dan masalah islam merupakan persoalan politik yang selalu hangat,aktual dan
mudah meledak.Penyelesaiyan kompromsis antara dua kutub pendirian itu tidak
pernah bertahan lama.Dalam undang-undang dasar tahun 1956 nama resmi negara itu
adalah Republik Islam Pakistan’.pada tahun 1926 predikat’Islam’itu sempat
tertanggalkan.undang-undang dasar tahun 1962 menghilangkan predikat itu,dan
baru di pulih kan kembali setelah terjadi protes keras dan luas dari
masyarakat.seperti yang telah di kemukakan di bagian lain,pasal 198 dari
undang-undang dasar tahun 1956 menjamin tidak akan di undangkan nya(rancangan)
undang-undang yang bertentangan dengan Al-qur’an dan sunnah nabi.sebagai
kelanjutan dari repugnancy clause tersebut,undang-undang dasar tahun 1962
memerintahkan pembentukan dua lembaga;Dewan penasehat tentang ideologi islam
dan lembaga penelitian islam.tugas dari dewan penasehat tentang ideologi islam
adalah;(1) Memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah mengenai
cara-cara mendorong umat islam untuk dapat mengikuti pola hidup yang sesuai
dengan ajaran islam,dan (2) Memberikan nasihat kepada pemerintah apakah suatu
rancangan undang-undang itu bertentangan dengan islam. Tetapi status dua
lembaga tersebut adalah semata-mata badan penasihat yang nasihatnya tidak
mengikat pemerintah. Misalnya,selain dewan perwakilan rakyat dapat saja
mengabaikan rekomendasi dari dewan ideologi itu,dewan perwakilan rakyat juga
dibenarkan memutuskan suatu rancangan undang-undang tanpa terlebih dahulu meminta pertimbangan
dewan ideologi.
Pada tahun 1971 Zulfikar Ali Bhutto,Ketua
Umum Partai rakyat pakistan (pakistan people’s party) dan yang dalam politik
pakistan terkenal mewakili aliran ‘’sekularis’’ terpilih sebagai kepala
negara,pada waktu pakistan sedang dilanda krisis identitas,yang disebabkan
antara lain oleh hilangnya wilayah timur yang memisahkan diri dan mendirikan
negara sendiri:Bangladesh. Dalam usaha menemukan jati diri ditengah kegoncangan
itu dikalangan masyarakat luas berkembanglah anggapan bahwa islam merupakan
satu-satunya landasan dan wahana yang akan mampu menimbulkan semangat persatuan
antara rakyat pakistan yang terdiri dari banyak suku dan berbicara dalam banyak
bahasa. Dalam situasi yang demikian itu mekipun Bhutto dalam berbagai
kebijaksanaan politik dalam dan luar negerinya berusaha memperlihatkan perhatiannya
kepada islam, tetap saja dia ditentang oleh kelompok-kelompok agama. Diantara
taktik yang mereka pergunakan adalah kampanye pengumpulan dana untuk
‘’perlindungan ideologi pakistan’’ dan pemberian fatwa oleh 113 ulama yang
menentang sosialisme Bhutto. Sebagai tanggapan terhadap serangan-serangan
tersebut pemerintah Bhutto berusaha memberikan baju atau legitimasi agama bagi
tiap program dan kebijaksanaan politiknya. Bhutto menyetujui ketentuan yang
tercantum dalam undang-undang dasar 1973 bahwa presiden dan perdana menteri
pakistan harus beragama islam,dan penambahan naskah sumpah jabatan dengan
pemberian kesaksian bahwa muhammad adalah nabi terakhir (Ahmadiyah,khususnya
kelompok Qadiani, berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi). Kemudian
pada tahun 1974 Bhutto memenuhi tuntutan para ulama untuk menyatakan Ahmadiyah
sebagai golongan minoritas non-muslim,tuntutan yang sudah puluhan
tahun,pemerintah-pemerintah sebelum Bhutto masih mampu menolaknya. Tetapi
dengan semua itu sikap kelompok-kelompok agama terhadap Bhutto tidak juga
berubah.
Politisasi islam di Pakistan mencapai
puncaknya pada pemilihan umum bulan maret 1977. Dalam menghadapi pemilihan umum
itu sembilan partai bergabung dalam satu “persekutuan Islam” dan merupakan blok
oposisi : Aliansi nasional Pakistan. Diantara partai-partai yang bergabung itu
adalah liga muslim dan partai nasional demokrat. Suatu hal yang menarik adalah
kepemimpinan blok ini diserahkan kepada partai-partai islam: jamaah islamiyah,
Jam’iyah ulama Pakistan, dan Jam’iyah ulama Islam, dengan mempergunakan
slogan-slogan Islam seperti : Islam dalam bahaya” dan “ menurut sistem
pemerintahan ala nabi”. Aliansi nasional itu berjanji untuk menerapkan sistem
pemeritahan yang islami. Tetapi meskipun blok oposisi itu melakukan kampanye
yang luar biasa besar dan luasnya, dengan mempergunakan masjid, madrasah dan
pesantren sebagai “pos-pos komando” dan melibatkan para ulama, dalam pemilihan
umum tersebut aliansi nasional Pakistan kalah, dan sebaliknya partai rakyat
Pakistan keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara yang cukup mengesankan.
Kemudian timbul tuduhan bahwa partai rakyat melakukan berbagai kecurangan dalam
pemilihan umum, dan aliansi nasional melancarkan agitasi besar-besaran, sampai
pemerintah buto merasa perlu mengumumkan undang-undang negara dalam keadaan
darurat : dan untuk meredam agitasi-agitasi itu pemerintah buto mengumumkan
pula beberapa kebijaksanaan islam seperti larangan terhadap minuman keras,
perjudian dan klab-klab malam, dan menjanjikan penerapan hukum syari’ah.
Agitasi
menentang buto berhenti dan Pakistan diselamatkan ketika jendral Zia ul-Haq
mengambil alih melalui coup d’etat
tidak berdarah pada minggu pertama juli 1977. Setelah melalui proses peradilan
yang syarat kontroversi, akhirnya zulfikar ali buto menjalani mati pada tanggal
4 April 1979.
Pemerintah
militer dibawah pimpinan Zia mengenakan mantel legitimasi islam. Dalam banyak
kesempatan dia menyatakan tekadnya untuk melakukan transformasi struktur
sosial, ekonomi dan politik disesuaikan dengan prinsip-prinsip islam. Untuk
tujuan tersebut dewan ideologi islam dihidupkan kembali dengan tugas dan
tanggungjawab yang diperluas sebagai dewan penasihat utama bagi presiden untuk
penerapan sistem pemerintahan yang lebih islami, dalam proses islamisasi negara
dan masyarakat dengan memberikan prioritas pertama kepada penanganan tiga hal :
pelaksanaan zakat penyusunan sistem ekonomi bebas bunga, dan penyusunan serta
pelaksanaan undang-undang pidana yang islami. Sementara itu Zia merangkul
Aliansi nasional. Sejumlah partai anggota aliansi menolk ikut dalam kubu Zia,
diantaranya jam’iyah ulama islam. Tetapi banyak juga partai yang menyambut baik
uluran tangan Zia, termasuk jamaah islamiyah dari Maududi dan Jam’iyah ulama
Pkistan. Bahkan dalam pemerintahan zia yang pertama jamaah islamiyah
mendapatkan empat kementerian: kehakiman,urusan agama,penerangan,serta produksi
dan perencanaan.
Uraian tentang pelaksanaan program
islamisasi di bawah persiden zia kiranya terlampau panjang untuk dikemukakan
disini. Cukup kiranya, kalau dalam hubungan maksud buku ini, dikatakan bahwa
implementasi dari tekad islamisasi itu sukar dikatakan berhasil,terutama
disebabkan belum tercapainya kesepakatan antara zia dan pendukung-pendukung
program itu tentang pengertian dasar islam
dan islamisasi itu sendiri. Kekecewaan pertama dari partai-partai pendukung zia
ialah karena pemerintah tidak segera mencabut undang-undang negara dalam
keadaan darurat dan selalu menangguhkan pemilihan umum yang dahulu dijanjikan
oleh zia akan diselenggarakan sembilan puluh hari setelah juli 1977.
Tokoh-tokoh dari aliansi nasional tidak kurang kritis terhadap pemerintah zia.
Mian Tufail Muhammad, pengganti Maulana Maududi sebagai pemimpin umum jamaah
islamiyah,secara tegas menyatakan pemerintahan militer tidaklah islami,oleh
karena menurut islam kepala negara harus dipilih oleh rakyat dan tunduk kepada
syariah. Akhirnya pecah hubungan antara zia dan aliansi nasional,bahkan aliansi
dibubarkan. Kemudian muncul gerakan pemulihan demokrasi yang pendukungnya tidak
hanya terdiri dari partai-partai sekularis seperti partai rakyat
pakistan,tetapi juga partai-partai anggota aliansi nasional yang dikecewakan
oleh zia, jamaah islamiyah,meskipun tidak ikut dalam gerakan tersebut,tetapi
pada musim semi tahun 1984 mengeluarkan ajakan membentuk Front untuk menentang
undang-undang keadaan darurat dan menuntut pemulihan demokrasi.
Pelaksanaan hukum islam ternyata tidak berjalan dengan
mulus . misalnya, telah diadakan perubahan dalam hukum pidana,yaitu hukuman
kurungan dan/atau denda bagi perbuatan-perbuatan kejahatan yang disebut dalam
Al-Quran,diganti: potong tangan untuk pencurian, rajam atau pelemparan batu
untuk persinaan,dan cambuk untuk minum-minuman keras. Tetapi ternyata
pelaksanaan hukuman secara islam akhirnya dibatasi, berhubung kecaman keras
didalam negri dan pemberitaan diluar negri yang merugikan citra pakistan. Konon
banyak hukuman potong tangan yang dijatuhkan oleh mahkamah yang tidak
dilaksanakan karena para doctor bedah menolak untuk melaksanakan nya.rencana
pengaturan / pengelolaan zakat oleh lembaga pemerintah atau semi pemerintah
belum sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat, karena adanya anggotaan bahwa
pembayaran zakat adalah tanggung jawab pribadi dan sebagian pembagian nya
keluarga dekat dan tetangga yang kurang mampu mendapatkan prioritas. Bahkan
golongan syi’ah menentang keras peraturan zakat itu, karena menurut keyakinan
mereka zakat tidak wajib bagi uang modal dan uang usaha. Tetapi
yang ternyata paling sukar adalah pelaksanaan sistem ekonomi bebas
bunga. Pada bulan mei tahun 1980 suatu panitia khusus tentang islamisasi yang
dibentuk oleh menteri keuangan dalam laporannya ‘’An Agenda For Islamic
Economic Reform’’ dengan hati-hati melaporkan: ‘’penolakan islam terhadap
(sistem) bunga itu pada hakikatnya merupakan penolakan terhadap keseluruhan
dari sistem (ekonomi) kapitalis: ekonomi bebas bunga itu bearti sistem ekonomi
bebas eksploitasi. Dengan perkataan lain,selama kita masih menganut ekonomi
kapitalis atau liberal, sukar ditiadakan sistem bunga dalam bank.
Lepas dari soal apakah program islamisasi
dari presiden zia dapat dinilai berhasil atau gagal, program itu mendadak
berhenti dengan kecelakaan pesawat terbang yang mengakibatkan gugurnya presiden
zia ul-haq pada tahun 1988. Dalam pemilihan umum yang diselenggarakan
sepeninggal zia kelompok partai-partai oposisi, termasuk partai rakyat pakistan
yang dipimpin oleh benazir Bhutto,menang cukup meyakinkan, sedangkan
partai-partai pendukung zia kalah,termasuk liga muslim. Meskipun partai rakyat
tidak menang mutlak tetapi benazir berhasil membentuk pemerintahan koalisi
dengan partai-partai kecil lain yang sehaluan. Masih merupakan tanda tanya
besar apakah dibawah pemerintahan Bhutto kali ini akan terjadi proses
deislamisasi atau akan muncul versi lain dari konsepsi islamisasi di pakistan.
Kita telah melakukan kajian ulang tentang
islam dan tata negara,dan memulainya dengan menengok kembali kandungan Al-Quran
sebagai sumber pokok dari ajaran islam,disertai pengamatan terhadap sunnah
rasul. Kemudian telah kita telusuri lorong-lorong sejarah ketatanegaraan dunia
islam dengan memberikan perhatian khusus kepada pola hidup bernegara dunia
islam semasa AL-Khulafa al-rasyidin, yang oleh sementara pemikir islam dianggap
sebagai sesuatu yang ideal dan yang harus diteladani oleh umat islam. Terakhir
telah kita telaah pokok-pokok pikiran sejumlah pemikir politik islam zaman
klasik,zaman pertengahan dan zaman baru,dilengkapi dengan uraian singkat
tentang pola politik yang terdapat di sejumlah negara islam yang ada sekarang
ini.
Sebagai hasil dari telaah ulang kandungan
Al-Quran dapat dikatakan bahwa dalam kitab suci umat islam itu terdapat
seperangkat prinsip dan tata nilai etika bagi kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Al-Quran mengajarkan antara lain prinsip-prinsip
tauhid,permusyawaratan dalam mencari pemecahan masalah-masalah bersama,ketaatan
kepada pimpinan,persamaan,keadilan,kebebasan beragama dan sikap saling
menghormati dalam hubungan antara umat-umat dari berbagai agama. Tetapi selebihnya
dari itu baik Al-Quran maupun sunnah Rasul tidak mengajarkan sistem
pemerintahan tertentu yang harus dianut oleh umat islam. Nabi wafat tanpa
memberikan petunjuk tentang bagaimana seharusnya umat islam menentukan siapa
pemimpin atau kepala negara mereka,tentang bagaimana mengatur hubungan
kekuasaan antara kepala negara dan rakyat,tentang batas kekuasaan dan masa
jabatan kepala negara,dan tentang dapat atau tidaknya dibebaskan dari
jabatannya.
Kajian kita tentang kehidupan bernegara
umat islam semasa AL-Khulafa al-Rasyidin,telah memperlihatkan beberapa realitas
seperti berikut:
Dalam periode tersebut tidak terdapat
satu pola baku dan seragam tentang cara pengangkatan khalifah atau kepala
negara. Tiga dari empat khalifah,Abu
Bakar,Ustman,dan Ali,menduduki jabatan khalifah melalui cara-cara konsultasi
yang berbeda satu dari yang lain,sedangkan Umar lewat penunjukan/wasiat oleh
pendahulu tanpa musyawarah terbuka.
Berbeda dengan Abu Bakar dan Ali,Ustman
dipilih dengan cara tidak langsung,dan melalui ‘’dewan formatur’’ yang
anggotanya berjumlah enam orang,ditunjuk oleh pendahulunya berdasarkan kualitas
pribadi,dan tidak berdasarkan perwakilan kelompok. Mereka berenam ditunjuk atas
dasar pertimbangan bahwa dari nabi mereka mendapat predikat calon-calon
penghuni surga. Mereka semuanya dari kelompok Quraisy atau Muhajjirin,yang
bearti kelompok Ansar sama sekali tidak diwakili dalam ‘’dewan formatur’’ itu.
Di kemudian hari dua dari enam orang pilihan itu,Thalhah bin Ubaidillah dan
Zubair bin Awwam,memberontak terhadap Khalifah Ali bin abu thalib,bersama-sama
dengan Aisyah,dan mati terbunuh pada ‘’pertempuran Unta’’.
Empat khalifah itu semuanya memerintah
sampai dipanggil pulang oleh khalik mereka. Sementara itu prosedur atau cara
melakukan koreksi terhadap khalifah atau kepala negara secara damai belum
terlembagakan. Tiga dari mereka mati terbunuh.
Terakhir ,gambaran indah tentang kehidupan
politik pada masa AL-Khulafa al-Rasyidin,yang dilukiskan oleh sementara pemikir
islam,ternyata tidak ditopang oleh fakta-fakta sejarah,terutama sejak
tahun-tahun terakhir Khalifah Ustman. Di kalangan tokoh-tokoh dan juga
masyarakat,sebagaimana dalam kehidupan politik bangsa-bangsa lain,berkembang
tentangan dan sikap prmusuhan yang berkelanjutan dengan timbulnya
pemberontak-pemberontakan yang berakhir dengan terbunuhnya Ustman dan kemudian
Ali. Permusuhan dan pertentangan itu semata-mata bermotif kepentingan dan
ambisi politik dan sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan keyakinan
agama. Para pelaku politik pada periode itu adalah makhluk-makhluk politik
(political animals) biasa seperti yang kita jumpai di tiap zaman dan bukan
manusia luar biasa (super human).
Dengan realitas tersebut diatas kiranya
tidak banyak hal yang dapat kita teladani dari periode itu. Kita dapat mengerti
sepenuhnya bahwa pada waktu itu dan pada tingkat perkembangan peradaban waktu
itu para penanggung jawab negara harus menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah mereka ambil,yang lebih cocok dan sesuai dengan situasi serta
kebutuhan waktu itu. Tetapi apakah kita yang hidup pada tingkat peradaban yang
jauh lebih maju ini harus meneladani pola politik yang diikuti umat hampir
empat belas abad yang lalu itu.
Kemudian dari enam pemikir politik yang
ditampilkan untuk mewakili alam pikiran politik islam sampai zaman pertengahan
tidak ada seorang pun yang mempertanyakan sistem pemerintahan yang mereka
temukan pada zaman mereka masing-masing: monarki. Pemikiran mereka tidak pernah
melampaui atau keluar dari batas itu,dan mereka tidak pernah secara serius
mendambakan kembali kepada pola politik periode Al-Khulafa al-Rasyidin.
Selanjutnya pemikiran-pemikiran politik
islam zaman baru,atau pemikir-pemikir islam kontemporer,terbagi dalam tiga
aliran. Aliran pertama, yang berpendirian bahwa islam adalah agama yang
paripurna dalam arti lengkap dengan segala macam petunjuk bagi semua aspek
kehidupan manusia, termasuk sistem pemerintahan, dengan merujuk kepada pola
politik semasa AL-Khulafa al-Rasyidin sebagai model,ternyata telah mendasarkan
keyakinannya atas asumsi atau observasi
yang salah,dan tidak mampu menyajikan konsepsi yang utuh yang dijanjikan.
Adapun konsepsi yang dikemukakan oleh
sementara pemikir dari aliran itu sarat dengan kontradiksi dan sukar
dilaksanakan pada situasi dan kondisi sekarang ini,terutama untuk negara yang
bermasyarakat majemuk. Demikian pula halnya Aliran kedua yang berkeyakinan
bahwa islam adalah sama sekali sama dengan agama-agama yang lain,dan nabi
Muhammad adalah nabi biasa tanpa misi
untuk mendirikan negara. Alas pijakan dan alur argumentasi dari aliran ini
ternyata juga lemah dan rapuh serta mengandung cukup banyak kontradiksi dan
inkonsisten.
Setelah memperhatikan kelemahan-kelemahan
mendasar pada dua aliran tersebut,kiranya cukup bertanggung jawab terhadap
islam kalau kita kemudian cenderung mengikuti aliran ketiga,aliran yang pada
satu sisi menolak anggapan bahwa dalam islam terdapat segala-galanya,termasuk
sistem politik,dan pada sisi lain tidak setuju dengan anggapan bahwa islam adalah
agama yang sama sekali sama dengan agama-agama yang lain,aliran yang percaya
bahwa dalam islam terdapat seperangkat prinsip dan tata nilai etika bagi
kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti yang kita temukan dalam
Al-Quran,yang memiliki kelenturan dalam pelaksanaan dan penerapannya dengan
memperhatikan perbedaan situasi dan kondisi antara satu zaman dengan zaman yang
lain serta antara satu budaya dengan budaya yang lain.
Dalam hubungan ini kita bangsa indonesia
khususnya umat islam,patut bersyukur kepada Allah S.W.T. bahwa para pendahulu
kita,para pendiri Republik indonesia telah merumuskan pancasila untuk dijadikan
ideologi negara. Marilah kita perbandingkan lima sila dari pancasila dengan
prinsip-prinsip dan tata nilai yang telah diamanatkan oleh AL-Quran. Kita akan
melihat adanya persamaan,termasuk juga semangatnya. Oleh karena itu maka
seperti yang pernah dikemukan oleh almarhum K.H. Ahmad Siddiq,Al-Rais Al-Am
Nahdhatul Ulama,dan yang sering dikemukakan oleh penulis pada banyak
kesempatan,hendaknya kita umat islam indonesia menerima negara Republik
Indonesia yang berdasarkan pancasila ini sebagai sasaran akhir dari aspirasi
politik kita,dan bukan sekadar sasaran antara atau satu batu loncatan ke arah
sasaran-sasaran yang lain. Dalam kaitan ini dapat dikemukakan,baik dalam sistem
politik maupun sistem hukum,terdapat persamaan antara Republik Indonesia dan
sebagian besar dari negara-negara islam yang ada di dunia sekarang
ini,sama-sama mengikuti pola politik barat,dengan adaptasi dan penyesuaian,dan
sama dalam hal,selain dalam bidang-bidang perkawinan,pembagian warisan dan
perwakafan,sistem hukum dinegara-negara tersebut tidak sepenuhnya bersumberkan
hukum islam. Satu-satunya perbedaan konstitusional antara negara kita dan
negara-negara itu adalah dalam konstitusi mereka secara jelas islam dinyatakan
sebagai agama negara,sedangkan negara kita berdasarkan pancasila dengan
ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama. Memang benar antara delapan puluh delapan persen
dari rakyat indonesia terdiri dari umat islam,tetapi kita semua sadar bahwa
kalau negara yang hendak kita bangun itu harus meliputi seluruh bekas wilayah
Hindia Belanda,termasuk daerah-daerah yang sebagian besar penduduknya beragama
bukan islam,khususnya di indonesia Bagian Timur,pancasila dengan ketuhanan yang
maha esa sebagai sila pertama merupakan dasar negara yang paling dapat diterima
oleh seluruh rakyat indonesia yang menganut berbagai agama. Sementara itu sila pertama
ketuhanan yang maha esa,yang bagi umat islam berarti tauhid juga sesuai sudah
dengan ajaran islam. Selain itu pengembangan dan pengamalan islam dinegara kita
yang berdasarkan pancasila ini paling kurang sama maju dan semaraknya bila
dibandingkan dengan negara-negara islam yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar